TABARRUK/NGALAP BERKAH DALAM ULASAN ULAMA SYAFI’IYYAH

TABARRUK/NGALAP BERKAH DALAM ULASAN ULAMA SYAFI’IYYAH

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Prolog

Saya pernah mendengar penuturan salah seorang kawan saya sendiri, dan kisah ini adalah kisah yang ia alami secara langsung. Kawan saya ini berasal dari salah satu pondok pesantren di Kota Jombang Jawa Timur. Pada suatu hari ia diajak oleh bibinya untuk berkunjung ke daerah Nganjuk –Jawa Timur- guna mengunjungi seorang wali. Setibanya di rumah wali itu, dia dipersilahkan masuk ke ruang tamu laki-laki, sedangkan bibinya dipersilahkan masuk ke ruang tamu wanita.

Sepulang dari rumah wali itu, bibinya berkata: Wah, tadi di ruang wanita, saya menyaksikan beberapa wali, di antaranya ada wali laki-laki yang keluar menemui kita dengan telanjang bulat dan tidak sehelai benangpun menempel di badannya. Setelah berada di tengah-tengah ruangan, wali telanjang itu disodori sebatang rokok oleh sebagian pelayannya, maka iapun mulai mengisap rokok, dan baru beberapa isapan, rokoknya dicampakkan ke lantai.

Melihat puntung rokok wali telanjang yang tergeletak di lantai itu, ibu-ibu yang sedang berada di ruang tamu berebut memungutnya, dan setelah seorang ibu berhasil mendapatkannya ia buru-buru memerintahkan anaknya yang masih ingusan, yang kala itu bersamanya untuk ganti mengisap puntung rokok itu, dengan alasan “agar mendapatkan keberkahan sang wali dan menjadi anak pandai”. (Dzikir Ala Tasawwuf hlm. 45 karya Dr. Muhammad Arifin Badri)

“Ketika penulis diberi kesempatan ke kota Martapura sebagian kaum muslimin di sana dengan penuh keprihatinan bercerita: “Kira-kira 1 bulan setelah guru Ijay dimakamkan, nisan yang di atas kuburannya hampir ambruk, pasalnya setiap hari puluhan atau ratusan orang berziarah berebut menciumi dan mengusap-ngusap nisan tersebut!!” Hanya kepada Allah kita mengadu kejahilan sebagian kaum muslimin tersebut. (Imam Syafi’I Menggugat Syirik, Abdullah Zaen hlm. 115-116).

Dua nukilan kisah di atas cukup mewakili beragam fenomena tabarruk di negeri ini. Setiap orang pasti ingin untuk meraih keberkahan dalam hidupnya dalam ilmunya, hartanya, keluarganya, usahanya dan lain sebagainya. Tak aneh, dalam Islam kita dianjurkan acapkali bertemu dengan saudara kita untuk saling mendoakan keberkahan seraya mengatakan ”As-Salamu alaikum wa rohmatullahi wa barokatuhu”. (Semoga keselamatan atas kalian dan rahmat Allah serta keberkahan atas kalian).

Hanya saja masalahnya, banyak di antara kaum muslimin yang salah kaprah dalam mencari keberkahan ini, sehingga mencarinya dengan hal-hal yang tidak bisa mendatangkan keberkahan menurut kaca mata Islam dan tidak sesuai dengan tuntunan Nabi sehingga mereka terjerumus pada budaya jahiliyyah yang ngalap berkah dengan salah kaprah.

Para ulama salaf telah memperingatkan kita semua akan masalah ini. Di antara deretan para ulama yang gencar menjelaskan masalah ini adalah para ulama madzhab Syafi’i. Berikut ini sedikit penjelasan tentang jerih payah para ulama Syafi’iyyah dalam menguak masalah ini. Semoga bermanfaat.

Defenisi Tabarruk

Barokah secara bahasa berkembang dan bertambah. Yaitu kebaikan yang banyak melimpah dan terus menerus. (Lihat Al-Qomus Al-Muhith oleh al-Fairuz Abadi 3/293, Lisanul Arob oleh Ibnul Mandzur 10/395)

Pembagian Tabarruk

Sesungguhnya Tabarruk atau yang biasa disebut dengan ngalap berkah ada dua:

1. Tabarruk masyru’ yaitu tabarruk dengan hal-hal yang disyari’atkan seperti Al-Qur’an, air zam-zam, bulan ramadhan dan sebagainya. Akan tetapi tidak boleh bertabarruk dengan hal-hal tersebut kecuali seizin syari’at, sesuai petunjuk Nabi dan dengan niat bahwa hal itu hanyalah sebab, sedangkan yang memberikan barokah adalah Allah, sebagaimana kata Nabi:
الْبَرَكَةُ مِنَ اللهِ
“Barokah itu (bersumber) dari Allah”. (HR. Bukhori 3579)

2. Tabarruk Mamnu’ yaitu tabarruk dengan hal-hal yang tidak disyari’atkan maka tidak boleh, seperti tabarruk dengan pohon, batu ajaib (!), kuburan, dzat kyai dan lain sebagainya. (Lihat masalah tabarruk secara luas dan bagus dalam kitab “At-Tabarruk Anwa’uhu waa Ahkamuhu” oleh DR. Nashir bin Abdirrahman al-Judai’)

Jenis tabarruk ini telah diiingkari secara keras oleh para ulama Syafi’iyyah. Menarik sekali dalam masalah ini apa yang dikisahkan bahwa tatkala ada berita sampai kepada telinga Imam Syafi’I bahwa sebagian orang ada yang bertabarruk dengan peci Imam Malik, maka serta merta beliau mengingkari perbuatan itu. (Lihat Manaqib Syafi’I 1/508 oleh al-Baihaqi dan Syarh Arba’in Al-‘Ajluniyyah hlm. 262-263 oleh Syaikh Jamaluddin al-Qosimi)
Demikian juga para ulama Syafi’iyyah setelah beliau. Berikut beberapa bukti tentang hal itu:

Ucapan Emas Khalifah Umar bin Khothob

Amirul mukminin Umar bin Khoththob pernah berkata ketika mencium hajar aswad:

إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Saya tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan bahaya atau manfaat. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak menciummu. (HR. Bukhori 1597 dan Muslim 1270)

Para ulama Syafi’iyyah telah menjelaskan ucapan Khalifah Umar di atas. Imam Ibnul Mulaqqin berkata: “Ucapan ini merupakan pokok dan landasan yang sangat agung dalam masalah ittiba’ (mengikuti) kepada Nabi sekalipun tidak mengetahui alasannya, serta meninggalkan ajaran Jahiliyyah berupa pengagungan terhadap patung dan batu, karena memang tidak ada yang dapat memberikan manfaat dan menolak bahaya kecuali hanya Allah semata, sedangkan batu tidak bisa memberikan manfaat, lain halnya dengan keyakinan kaum Jahiliyyah terhadap patung-patung mereka, maka Umar ingin memberantas anggapan keliru tersebut yang masih menempel dalam benak manusia”. (Al-I’lam bi Fawa’id Umadatil Ahkam 6/190. Lihat komentar indah para ulama madzhab Syafi’i lainnya seperti al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/45, an-Nawawi dalam Al-Majmu’ 8/31, Ibnu Daqiq al-I’ed dalam Ihkamul Ahkam hlm. 469, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 7/255 tentang atsar ini).

Tabarruk dengan Maqom Ibrohim

Para ulama Syafi’iyyah juga sering menukil ucapan ulama salaf shalih yang melarang untuk mengusap-ngusap maqom Ibrahim untuk mencari keberkahannya padanya. Al-Halimi mengatakan: “Dan hendaknya tidak mengusap maqom Ibrahim atau menciuminya”. Lalu membawakan beberapa tasar, diantaranya riwayat dari Ibnu Zubair bahwasanya beliau melihat beberapa orang mengusap maqom, maka beliau melarangnya seraya mengatakan: “Sesungguhnya kalian tidak diperintahkan mengusap, kalian hanya diperintahkan untuk sholat di belakangnya”. (Al-Minhaj Fi Syu’abil Iman 2/453)

Ketika menafsirkan surat al-Baqoroh: 125, Imam al-Baghowi dan Ibnu Katsir menukil ucapan Qotadah: “Sesungguhnya mereka diperintah untuk sholat di sekitar Maqom dan tidak diperintahkan untuk mengusapnya. Umat ini telah takallfu (memberatkan diri) seperti yang dilakukan umat sebelum mereka. Sebagian orang yang melihat tanda kaki dan jari di dalamnya masih jelas, namun umat ini tatkala sering mengusapnya sehingga sekarang luntur tidak jelas”. (Ma’alim Tanzil 1/148, Tafsir Qur’anil Azhim 1/170)

Tabarruk Dengan Kuburan dan Semisalnya

Para ulama Syafi’iyyah mengingkari dengan keras tabarruk dengan kuburan yang banyak dilakukan oleh masyarakat pada zaman sekarang. Berikut beberapa ucapan mereka:
Imam Nawawi berkata:

وَمَنْ خَطَرَ بِبَالِهِ أَنَّ الْمَسْحَ بِالْيَدِ وَنَحْوِهِ أَبْلَغُ فِي الْبَرَكَةِ فَهُوَ مِنْ جَهَالَتِهِ وَغَفْلَتِهِ لِأَنَّ الْبَرَكَةَ إِنَّمَا هِيَ فِيْمَا وَافَقَ الشَّرْعَ وَكَيْفَ يَنْبَغِي الْفَضْلَ فِيْ مُخَالَفَةِ الصَّوَابِ؟

“Barangsiapa yang terbesit dalam hatinya bahwa mengusap-ngusap dengan tangan dan semisalnya lebih mendatangkan barokah maka hal itu menunjukkan kejahilannya dan kelalaiannya, karena barokah itu hanyalah yang sesuai dengan syari’at. Bagaimanakah mencari keutamaan dengan menyelisihi kebenaran?!”. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 8/275)

Al-Ghozali juga berkata:

فَإِنَّ الْمَسَّ وَالتَّقْبِيْلَ لِلْمَشَاهِدِ عَادَةُ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى

“Sesungguhnya mengusap-ngusap dan menciumi kuburan merupakan adat istiadat kaum Yahudi dan Nashoro”. (Ihya’ Ulumuddin 1/271)

Imam Abu Syamah berkata ketika membicarakan bid’ah-bid’ah yang dianggap sebagai ibadah: “Termasuk jenis ini adalah apa yang mewabah pada zaman sekarang karena tipu daya syetan kepada masyarakat untuk memberi wewangian dan lampu suatu tempat yang dikeramatkan di lih setiap kota. Hanya karena mimpi seseorang bahwa dia melihat orang shalih atau wali di tempat tersebut sehingga mereka memakmurkannya dan menjaganya padahal kewajiban dan sunnah Allah mereka lalaikan, kemudian mereka menyangka bahwa mereka sedang mendekatkan diri kepada Allah”. (Al-Baits ‘ala Inkaril Bida’I wal Hawadits hlm. 101)

Imam as-Suyuthi menguatkan ucapan Abu Syamah di atas dan menganggapnys sebagai kemunkaran. Di tempat lainnya beliau mengatakan: “Mimpi melihat Nabi atau orang shalih tentang suatu tempat tidak menjadikannya sebuah keutamaan atau menjadikannya sebagai tempat ibadah. Itu hanyalah dilakukan oleh ahli kitab. Tempat-tempat yang dianggap keramat seperti ini banyak sekali bertebaran di kota dan desa, padahal semuanya tidak memiliki keistimewaan. Sebab, mengagungkan tempat yang tidak diagungkan oleh syari’at justru adalah tempat yang jelek sebab dijadikan sebagai tandingan bagi rumah Allah dan beribadah pada sesuatu yang tidak bisa mendatangkan manfaat atau menolak madharat sehingga menghalangi manusia dari jalan Allah (tauhid)”. (Al-Amru bil Ittiba’ wa Nahyu ‘anil Ibtida’ hlm. 122-123)

Hikmah Tersembunyinya Pohon Baiat Ridhwan

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengambil istimbath dari kisah diutusnya Jarir bin Abdillah oleh Nabi guna menghancurkan patung Dzil Khilshoh: “Disyari’atkannya menghancurkan tempat-tempat yang mendatangkan fitnah bagi manusia baik berupa bangunan atau lainnya, manusia, hewan atau benda padat”. (Fathul Bari 16/194)
Beliau juga menjelaskan hikmah tersembunyinya pohon Bai’at Ridhwan adalah agar tidak menjadi fitnah bagi manusia. Seandainya tetap ada, maka tidak merasa aman dari pengangungan orang-orang bodoh terhadapnya, bahkan mungkin bisa jadi menjurus kepada keyakinan bahwa pohon itu bisa memberikan manfaat atau menolak madharat sebagaimana banyak kita saksikan sekarang. Inilah yang diisyaratkan oleh Ibnu Umar tatkala mengatakan: “Tersembunyinya pohon baiat ridhwan adalah rahmat Allah”. (Idem 12/79)

Tabarruk Salah Bisa Sampai Derjat Kufur

Tabarruk terlarang bertingkat-tingkat derajatnya, ada yang hanya bid’ah dan syirik kecil dan ada juga yang sampai pada taraf syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari agama, sebagaimana dikatakan oleh as-Suyuthi tentang budaya tumbal untuk ngalap berkah, beliau mengatakan: “Mereka memotong ekor sapi, kambing, domba dengan batu untuk mencari keberkahan. Semua ini adalah bathil tidak diragukan lagi tentang keharamannya. Sebagian haram ini bisa sampai taraf dosa besar dan ada yang sampai kepada kekufuran sesuai dengan maksud dan tujuan”. (Al-Amru bil Ittiba’ hlm. 142)

Penutup

Demikianlah ketegasan para ulama Syafi’iyyah, lantas bandingkanlah hal ini dengan fakta yang ada pada kaum muslimin sekarang!! Berikut ini dua kisah nyata tentang fakta di lapangan sekarang, kemudian saya serahkan komentar dan hukumnya kepada para pembaca sekalian.

Dikisahkan bahwa para pengikut al-Hallaj (tokoh Sufi) sangat berlebihan dalam ngalap berkah padanya, sehingga mereka ngalap berkah dengan air kencingnya dan kotorannya. (Lihat Tarikh Baghdad 8/136-138 dan al-I’tishom 2/10 oleh asy-Syathibi)

Lebih gila lagi dari itu pada zaman sekarang, di Sudan ada yang ngalap berkah dengan cara berhubungan intim suami istri di kuburan wali dengan alasan untuk cari keberkahan dan agar kelak mendapatkan anugerah anak shalih (!) (Lihat at-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu hlm.473-474 oleh Dr. Nashir al-Juda’i)

Setelah kuperhatikan, ternyata di negeriku ini, mirip dengan kasus di atas bahkan mungkin lebih gila. Jika pengikut al-Hallaj ngalap berkah dengan kotorannya, di Indones ia ada yang ngalap berkah dengan kotoran “kyai selamet” alias hewan kerbau kraton yang dikeluarkan pada bulan Muharram.
Dan jika di Sudan ada yang ngalap berkah dengan hubungan intim suami istri di kuburan wali, maka di Indonesia lebih parah lagi, malah hubungan seks bebas alias zina di makam keramat sebagai ritual ziarahnya. (Lihat Kuburan-Kuburan Keramat di Nusantara hlm. 134 dan 141 oleh Hartono Ahmad Jaiz dan Hamzah Tede).

Semoga paparan singkat ini menyadarkan sebagian kalangan yang masih terjebak dalam kejahilan dan kesesatan dalam masalah ini.

* Penulis banyak mengambil manfaat dari kitab Juhud Syafi’iyyah fi Taqriri Tauhid Al-Ibadah hlm. 581-595 karya Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Unquri, cet Dar Tauhid, KSA, cet pertama 1425 H

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment